Kamis, 11 Juni 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 162
(Foto: Folmer)
Tim gabungan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (11/6), menggelar pengawasan perdagangan olahan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di beberapa rumah makan di Terminal Bus Senen dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih.
Dari hasl pengawasan di Terminal Bus Senen, petugas gabungan tidak menemukan olahan daging HPR. Sedangkan, di Jalan Ahmad Yani petugas mendapati satu rumah makan menjual makanan olahan daging tersebut.
"Ini untuk menjamin standar kesehatan publik, "
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric PZ Lumbun mengatakan, pengawasan perdagangan olahan daging HPR ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta sebagai kota global yang menjamin standar kesehatan public dan keamanan pangan.
"Ini untuk menjamin standar kesehatan publik, keamanan pangan, meminimalisir risiko penyebaran penyakit zoonosis, serta menjamin kesejahteraan hewan," ujar Eric.
Menurut Eric, sebelum melakukan pengawasan pihaknya sudah mensosialisasikan program ini kepada pelaku usaha rumah makan dan warga.
"Kami mengajak warga dan pelaku usaha di Jakarta Pusat untuk mendukung program ini, sehingga lingkungan bebas rabies serta ramah dan aman bagi semua makhluk hidup," ungkapnya.
Sementara Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah menjelaskan, dalam giat ini petugas mengambil sampel makanan olahan daging HPR yang ditemukan di salah satu rumah makan untuk diperiksa di laboratorium.
"Kami akan memberikan surat teguran pertama kepada pemilik usaha, jika hasil laboratorium ternyata benar dagjng HPR," tuturnya.
Apabila pemilik rumah makan ini tetap menjual makanan olahan daging HPR, tegas Halimah, petugas akan menjatuhkan sanksi penutupan dan pencabutan izin usaha.