Kamis, 21 Mei 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 158
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan awal, sebanyak 13 bab dan 49 pasal dalam rancangan regulasi tersebut mulai dikaji.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, jumlah pasal maupun bab masih dimungkinkan bertambah apabila ada masukan dari anggota Bapemperda maupun Komisi E.
"Ada usulan penambahan pasal mengenai sanksi,"
“Salah satunya ada usulan penambahan pasal mengenai sanksi,” ujarnya, Kamis (21/5).
Menurut Aziz, dalam draf Raperda Pelindungan Perempuan saat ini belum diatur mengenai sanksi. Sebab itu, Bapemperda akan kembali membahas usulan penambahan ketentuan sanksi dalam Raperda tersebut pada pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan, saat kami bahas kembali, draf usulan mengenai sanksi ini sudah diselesaikan oleh Biro Hukum,” katanya.
Aziz berharap, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dapat diselesaikan dengan baik sehingga mampu memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada perempuan di Jakarta.
“Nantinya kami akan memberikan masukan kembali,” tandasnya.