Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Senin, 11 Mei 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1391

Perlindungan Perempuan dan Anak ilust

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

Gubernur menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.

"sebagai respons terhadap kekerasan,"

"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Eksekutif pun menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini. Di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.

Terkait penguatan kelembagaan, Eksekutif memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Eksekutif juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.

Gubernur juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Eksekutif berpendapat implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," lanjut Pramono.

Raperda ini juga menyoroti upaya pelindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan bagi korban dalam kondisi berisiko. Eksekutif memandang layanan pelindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan.

Pramono mengatakan, raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum hingga reintegrasi sosial.

Rancangan aturan ini akan menempatkan pencegahan kekerasan sebagai langkah utama. Karena itu, Eksekutif juga memprioritaskan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, tak hanya dari APBD namun juga dari sumber lain yang sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur pun berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

"Saya bersama jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan atas perhatian terhadap penjelasan yang telah disampaikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Paripurna dprd bilal

DPRD DKI Buka Masa Sidang III dan Bahas Dua Raperda Strategis

Senin, 04 Mei 2026 761

Jakarta Gaungkan Pengelolaan Sampah di 2nd Indonesia Japan Environment Week

Pemprov DKI Pertegas Komitmen Pengelolaan Sampah di Indonesia-Japan Environment Week 2026

Senin, 11 Mei 2026 1145

Gubernur pramono kartini rezap

Pramono Sebut Perempuan Jadi Ujung Tombak Kemajuan Jakarta

Kamis, 07 Mei 2026 1130

BERITA POPULER
895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1328

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1349

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1320

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 1173

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 1044

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks