Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Senin, 11 Mei 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1197

Perlindungan Perempuan dan Anak ilust

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

Gubernur menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.

"sebagai respons terhadap kekerasan,"

"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Eksekutif pun menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini. Di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.

Terkait penguatan kelembagaan, Eksekutif memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Eksekutif juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.

Gubernur juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Eksekutif berpendapat implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," lanjut Pramono.

Raperda ini juga menyoroti upaya pelindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan bagi korban dalam kondisi berisiko. Eksekutif memandang layanan pelindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan.

Pramono mengatakan, raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum hingga reintegrasi sosial.

Rancangan aturan ini akan menempatkan pencegahan kekerasan sebagai langkah utama. Karena itu, Eksekutif juga memprioritaskan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, tak hanya dari APBD namun juga dari sumber lain yang sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur pun berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

"Saya bersama jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan atas perhatian terhadap penjelasan yang telah disampaikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Paripurna dprd bilal

DPRD DKI Buka Masa Sidang III dan Bahas Dua Raperda Strategis

Senin, 04 Mei 2026 524

Jakarta Gaungkan Pengelolaan Sampah di 2nd Indonesia Japan Environment Week

Pemprov DKI Pertegas Komitmen Pengelolaan Sampah di Indonesia-Japan Environment Week 2026

Senin, 11 Mei 2026 732

Gubernur pramono kartini rezap

Pramono Sebut Perempuan Jadi Ujung Tombak Kemajuan Jakarta

Kamis, 07 Mei 2026 934

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 2969

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 754

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 823

IMG 20260626 WA0084

75 Peserta Ikuti Bimtek Pelatihan Barista Parekraf Jakbar

Jumat, 26 Juni 2026 552

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 687

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks