Rabu, 13 Mei 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 131
(Foto: Folmer)
Ketua RW dan tokoh masyarakat dari delapan kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/5), diedukasi tentang kebijakan peraturan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) 2026.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy Pramono, kegiatan dilaksanakan untuk menyebarluaskan kebijakan yang tertuang melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 371 dan 339 tahun 2026 tentang intensif pajak.
"Mendorong peran aktif warga agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah,"
"Ini juga untuk mendorong peran aktif warga agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama PBB-P2," ujar Joko.
Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB P2 hingga akhir 2025 mencapai 108 persen dari target penetapan sebesar Rp 133 miliar. Sementara target penerima PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 146 miliar.
"Kami optimis realisasi penerimaan PBB P2 tahun ini tercapai atau minimal sama dengan tahun lalu dengan dukungan penuh camat dan lurah," ungkapnya
Ia juga meminta warga dapat memanfaatkan kebijakan insentif pajak yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomo 371 tahun 2026.
"Pemprov DKI memberikan insentif diskon pembayaran PBB P2 sebesar 10 persen hingga akhir Mei, 7,5 persen hingga Juli dan 5 persen hingga September 2026," paparnya.
Camat Kemayoran Dicky Suherlan, mengajak warga bersemangat untuk menunaikan kewajiban menunaikan PBB P2 dengan mengoptimalkan diskon yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
"Pajak yang disetorkan warga dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan dan Pembangunan di Jakarta," tandasnya.