Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Selasa, 28 April 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 226

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (28/4), melakukan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Ali Sadikin Blok A kantor wali kota ini diikuti 300 peserta.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah. 

"Agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. "

"Dalam kegiatan ini, kami sampaikan juga kebijakan pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru," jelas Iin.

Ditegaskan Iin, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.

"Seperti lewat dukungan anggaran kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional. Kemudian juga memastikan hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, pajak menyumbang Rp49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program kota.

"Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan tentu akan mengalami hambatan," tambahnya.

Dipastikan Lusiana, seluruh hasil dari pajak yang disetor akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, bisa berupa pembangunan atau pelayanan publik yang semakin baik.

Sedangkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, kegiatan diikuti 300 peserta dari unsur wajib pajak, camat dan lurah. 

"Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260424 WA0130

Pemkot Jaksel Beri Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Jumat, 24 April 2026 236

Resto cafe otoy

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 895

Layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Senin, 10 November 2025 1316

BERITA POPULER
Sekolah swasta gratis doc

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 24 April 2026 32172

Kebakaran j65 Jalan Mawar Lestari Indah tiyo

Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

Jumat, 24 April 2026 2047

70 Peserta Ikuti Sosialisasi Pilah Sampah di Kelurahan Kayu Manis

70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

Sabtu, 25 April 2026 1448

Sekolah Sint Joseph jati

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

Minggu, 26 April 2026 1212

IMG 20260427 WA0118

Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

Senin, 27 April 2026 725

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks