Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Selasa, 28 April 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 904

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (28/4), melakukan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Ali Sadikin Blok A kantor wali kota ini diikuti 300 peserta.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah. 

"Agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. "

"Dalam kegiatan ini, kami sampaikan juga kebijakan pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru," jelas Iin.

Ditegaskan Iin, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.

"Seperti lewat dukungan anggaran kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional. Kemudian juga memastikan hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, pajak menyumbang Rp49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program kota.

"Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan tentu akan mengalami hambatan," tambahnya.

Dipastikan Lusiana, seluruh hasil dari pajak yang disetor akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, bisa berupa pembangunan atau pelayanan publik yang semakin baik.

Sedangkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, kegiatan diikuti 300 peserta dari unsur wajib pajak, camat dan lurah. 

"Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260424 WA0130

Pemkot Jaksel Beri Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Jumat, 24 April 2026 508

Resto cafe otoy

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 1684

Layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Senin, 10 November 2025 1943

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2867

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1258

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1051

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1192

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks