Senin, 06 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 230
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menilai, kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi terus meningkat.
Hal ini dibuktikan dari 15 permohonan sengketa informasi publik yang diajukan perorangan atau pribadi ke KI DKI, selama Januari hingga awal April 2026.
"Keterbukaan informasi mulai menjadi budaya,”
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan, dari 15 permohonan sengketa yang diajukan 12 permohonan telah diselesaikan pihaknya.
'Lonjakan pemohon perorangan yang mengajukan sengketa menjadi sinyal kuat bahwa kesadaran warga Jakarta terhadap hak atas informasi terus meningkat," ujar Agus, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).
Ia mengungkapkan, bertambahnya pemohon pribadi menunjukkan bahwa publik semakin kritis, ingin tahu dan tidak ragu menuntut transparansi.
"Ini indikasi positif bahwa keterbukaan informasi mulai menjadi budaya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, meningkatnya permohonan sengketa di sisi lain menjadi alarm bagi badan publik. Untuk itu, KI DKI Jakarta meminta badan publik harus lebih responsif, meningkatkan aksesibilitas layanan informasi serta proaktif menyajikan informasi sesuai kebutuhan publik bukan menunggu diminta.
“Di saat masyarakat sudah aktif menggunakan hak seharusnya badan publik harus dua langkah lebih maju. Tidak cukup sekadar terbuka, tetapi juga inklusif dan mudah diakses,” tuturnya.
Ia memaparkan, beberapa jenis permohonan yang paling sering disengketakan yakni pengadaan barang dan jasa, informasi pertanahan, LPJ anggaran, hasil putusan pengadilan hingga proses pemilihan Ketua RW dan pemilihan dewan kota dan kabupaten, serta permohonan terkait SOP dan pengelolaan rumah sakit.
"Tren sengketa informasi di DKI Jakarta diprediksi akan terus naik seiring meningkatnya keberanian publik untuk menagih hak sekaligus tuntutan agar badan publik memperkuat transparansi yang sesungguhnya," tandas Agus.