Rabu, 01 April 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 197
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Puluhan petugas gabungan melakukan penindakan terhadap juru parkir (Jukir) liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Seluruhnya diberikan sanksi"
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.
"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ujarnya, Rabu (1/4).
Nanto menjelaskan, setelah dilakukan penyisiran bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri, pihaknya mendapati enam Jukir liar yang beroperasi di sejumlah titik kantong parkir yang telah disediakan oleh pengelola.
"Seluruhnya diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. Apabila mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," terangnya.
Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
"Saya mengajak masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan menggunakannya sesuai fungsi. Kepada Jukir liar, kami peringatkan agar tidak mengulangi perbuatannya demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Reza Haryanto (29) menilai, penindakan Jukir liar tersebut perlu dilakukan secara rutin agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Memang ada yang resmi menggunakan atribut dari pengelola Blok M, tetapi yang berpakaian bebas ini yang perlu diawasi lebih ketat," tandasnya.