Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 189
(Foto: Nugroho Sejati)
Sebanyak 75 personel gabungan menggelar razia parkir liar di Jalan Matraman Raya, tepatnya dari depan Mapolres Metro Jakarta Timur hingga kawasan Stamplat. Hasilnya, sebanyak 29 kendaraan berhasil ditindak.
"Memberikan efek jera"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
"Kendaraan yang parkir liar langsung kami tindak, mulai dari derek, operasi cabut pentil (OCP), hingga angkut jaring," ujarnya, Selasa (31/3).
Berdasarkan hasil penindakan, Harlem merinci, tercatat empat mobil diderek, 10 sepeda motor diangkut menggunakan truk, dan 15 mobil dikenai sanksi OCP.
"Kami lakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera. Sehingga, para pengendara kapok dan tidak memarkirkan kendraaan di trotoar maupun badan jalan," terangnya.
Menurutnya, pengendara seharusnya mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang di lokasi, termasuk rambu larangan parkir.
Menurutnya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan membahas solusi jangka panjang di tingkat kota, mengingat kawasan tersebut dipadati berbagai fasilitas publik dan perkantoran.
"Ada Kantor Sudin Kesehatan, Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Kantor Pos, sekolah, hingga Mapolres. Ke depan akan dibahas solusi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono menuturkan, kendaraan yang ditindak akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan berlaku, terutama bagi kendaraan yang diderek maupun diangkut.
"Kami berikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tilang. Untuk pelanggaran ringan ada juga yang diberikan teguran lisan," tandasnya.