Senin, 02 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 203
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan memberikan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan perparkiran di Jalan Garnisun, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi.
"Memberikan efek jera"
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing mengatakan, dalam menertibkan kendaraan parkir liar tersebut dikerahkan sebanyak 30 personel gabungan dari unsur Sudinhub, Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Penindakan yang kita lakukan hari ini yakni mengangkut kendaraan roda dua atau sepeda motor pelanggar menggunakan jaring," ujarnya, Senin (2/3).
Ebenezer menjelaskan, dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya mendapati 24 kendaraan roda dua parkir liar, baik di bahu jalan maupun trotoar.
Selanjutnya, kendaraan yang diangkut akan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semoga yang kita lakukan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar yang kerap mengganggu aktivitas warga dan pengguna fasilitas umum lainnya," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Rizki Alwansyah mengapresiasi langkah petugas yang menertibkan parkir liar, tepatnya di belakang Plaza Semanggi tersebut.
Menurutnya, fasilitas umum seperti trotoar yang telah disediakan pemerintah, terutama bagi pejalan kaki, wajib dijaga bersama dan tidak digunakan untuk parkir liar.
"Kalau bisa ini terus diintensifkan, terutama saat jam-jam sibuk agar tidak menyebabkan kemacetan," tandasnya.