Kamis, 08 Januari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 240
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Personel gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan parkir liar di sepanjang Jalan Suryo, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ketertiban Umum"
Lurah Rawa Barat, Merinta Hendri Purnomo mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya mewujudkan wilayah Jakarta Selatan yang rapi, tertata, dan ramah bagi pejalan kaki.
"Dalam sepekan ini kami melakukan penertiban secara intensif. Para pedagang serta kendaraan yang kedapatan parkir liar di bahu jalan maupun trotoar kami imbau agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya, Kamis (8/1).
Merinta menjelaskan, penertiban yang melibatkan sekitar 10 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur terkait lainnya tersebut berhasil menertibkan belasan PKL dan kendaraan parkir liar yang didominasi oleh ojek daring.
"Saat ini kami bersama Satpol PP, khususnya yang menegakkan Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum, masih sebatas memberikan imbauan. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Rawa Barat, Dul Halim menuturkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima dan kendaraan parkir liar wajib diberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Dalam kegiatan rutin tersebut, lanjut Halim, seluruh personel sudah diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis dan informatif kepada para pelanggar.
"Kami lakukan pendataan dan pemberian teguran dengan harapan mereka tidak kembali beraktivitas atau parkir di lokasi yang tidak semestinya," tandasnya.