Rabu, 21 Januari 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 177
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta 189 badan publik yang meraih predikat informatif, siap diuji oleh publik dalam praktik keterbukaan informasi sehari - hari.
"Membuka diri terhadap pengawasan publik."
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, predikat informatif merupakan bentuk kesiapan badan publik untuk menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten dan terukur.
“Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan publik. Di ruang inilah komitmen keterbukaan diuji dalam pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Agus Agus Wijayanto Nugroho seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1).
Menurut Agus, ketersediaan akses informasi yang jelas, mudah, dan terstandar, berdampak terhadap meminilasir sengketa antara pemohon dan badan publik.
“Sebagian besar sengketa bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau tidak jelasnya mekanisme layanan. Penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan ini," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan perangkat 189 badan publik yang meraih predikat informatif mampu memahami kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Di saat Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, maka setiap unit kerja di dalamnya dituntut untuk patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan sekadar simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” paparnya.
Ia juga berharap, penerapan Zona Informatif mampu memperkuat budaya transparansi di lingkungan badan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
“Badan publik yang meraih predikat informasi harus siap dinilai dan mempertanggungjawabkan di hadapan publik,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dari hasil E-Monev 2025 tercatat ada 189 badan publik meraih predikat Informatif. Badan publik tersebut berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.