Jumat, 02 Januari 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 197
(Foto: Folmer)
Sebanyak 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jumat (2/1), menerima surat keterangan (SK) dan penandatangan perjanjian kerja.
"Momen penting untuk menunjukan kualitas diri,"
Ratusan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK ini bertugas di tingkat kelurahan sebanyak 253 orang, di kecamatan 21 dan di kantor Setko Jakpus 158 orang.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen dan kesedian untuk bergabung dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik.
"Ini merupakan momen penting untuk menunjukan kualitas diri, kinerja baik serta kedisiplinan secara konsisten," ucap Arifin.
Arifin berharap, 432 PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan energi baru bagi Kota Jakarta Pusat untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, responsif dan berorientasi terhadap kebutuhan warga.
“Saya mengucapkan selamat. Semoga dapat segera menyesuaikan ritme pekerjaan yang baru,” ungkap Arifin.