Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

Selasa, 23 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 936

Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

(Foto: Nugroho Sejati)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (23/12).

"mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,"

Dalam kesempatan tersebut, Aziz mengapresiasi seluruh pihak mulai dari legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan masukan selama proses pembahasan.

Ia mengatakan, keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Raperda pertama yang dilaporkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurut Aziz, persetujuan Raperda ini menjadi momentum untuk penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov DKI dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan.

“Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas dinilai penting untuk menjawab tantangan penataan infrastruktur perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi Jakarta. Raperda ini diharapkan dapat menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperkuat penataan jaringan utilitas secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Pengaturan KTR mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin,” jelasnya.

Raperda keempat yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda). Transformasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Targetnya, cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029, dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan, keempat Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Kemendagri dan dinyatakan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan penyempurnaan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Empat Raperda Besok

DPRD Agendakan Pengesahan Empat Raperda Besok

Senin, 22 Desember 2025 1090

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Kamis, 18 Desember 2025 996

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapimgab membahas Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026

DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda APBD 2026

Senin, 15 Desember 2025 1310

Pemprov DKI susun koefisien PKB untuk disinsentif kendaraan tidak lulus uji emisi

Pemprov DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Senin, 01 Desember 2025 471

Bapemperda tuntaskan Raperda Penataan Wilayah Jakarta

Raperda Penataan Wilayah Jakarta Tuntas

Jumat, 28 November 2025 765

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 39643

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3667

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 2038

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 2016

Refleksi satu tahun Pramono Rano rezap

Refleksi Satu Tahun, Pram-Rano Paparkan Capaian Kinerja

Jumat, 20 Februari 2026 1522

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks