Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

Selasa, 23 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1165

Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

(Foto: Nugroho Sejati)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (23/12).

"mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,"

Dalam kesempatan tersebut, Aziz mengapresiasi seluruh pihak mulai dari legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan masukan selama proses pembahasan.

Ia mengatakan, keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Raperda pertama yang dilaporkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurut Aziz, persetujuan Raperda ini menjadi momentum untuk penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov DKI dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan.

“Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas dinilai penting untuk menjawab tantangan penataan infrastruktur perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi Jakarta. Raperda ini diharapkan dapat menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperkuat penataan jaringan utilitas secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Pengaturan KTR mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin,” jelasnya.

Raperda keempat yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda). Transformasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Targetnya, cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029, dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan, keempat Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Kemendagri dan dinyatakan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan penyempurnaan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Empat Raperda Besok

DPRD Agendakan Pengesahan Empat Raperda Besok

Senin, 22 Desember 2025 1330

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Kamis, 18 Desember 2025 1327

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapimgab membahas Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026

DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda APBD 2026

Senin, 15 Desember 2025 1887

Pemprov DKI susun koefisien PKB untuk disinsentif kendaraan tidak lulus uji emisi

Pemprov DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Senin, 01 Desember 2025 757

Bapemperda tuntaskan Raperda Penataan Wilayah Jakarta

Raperda Penataan Wilayah Jakarta Tuntas

Jumat, 28 November 2025 1003

BERITA POPULER
Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 882

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1220

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1192

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 945

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 1295

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks