Senin, 15 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 384
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Senin (15/12).
"dapat segera ditetapkan,"
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Pemprov DKI terkait permohonan persetujuan penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Mendagri. Berdasarkan evaluasi tersebut, Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Selain itu, kedua dokumen tersebut juga dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Khoirudin menilai, waktu pelaksanaan anggaran yang sudah sangat mendesak menjadi alasan perlunya DPRD segera memberikan persetujuan terhadap penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Sesuai mekanisme rapat pimpinan DPRD, pihak eksekutif kemudian diminta menyampaikan laporan hasil evaluasi Kemendagri yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan atas hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rapergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 telah diterima Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (10/12). Evaluasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2025.
Uus memaparkan, total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun.
“Anggaran tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp71,45 triliun, belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,87 triliun, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,04 triliun,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Sebab itu, Uus menerangkan bahwa diperlukan pembahasan lanjutan sebagai tindak lanjut evaluasi Kemendagri guna menyempurnakan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rapergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Uus meminta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta agar memberikan persetujuan terhadap penetapan APBD tersebut.
Ia juga menyampaikan, apabila dalam proses penyesuaian terdapat selisih anggaran sebagai dampak tindak lanjut evaluasi Kemendagri, maka selisih tersebut akan dialokasikan ke dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam Rapimgab tersebut, seluruh pimpinan di parlemen Kebon Sirih sepakat menyetujui Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.