Raperda Penataan Wilayah Jakarta Tuntas

Jumat, 28 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 919

Bapemperda tuntaskan Raperda Penataan Wilayah Jakarta

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, Raperda ini menjadi pedoman penting dalam penataan dan perluasan wilayah administrasi di ibu kota. Pedoman tersebut akan menjadi dasar bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan baru agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

“Salah satu poin penting adalah penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan. Harapannya, dengan adanya pedoman ini, pelayanan kecamatan dan kelurahan bisa lebih optimal,” ujarnya, Jumat (28/11).

Menurut Aziz, standar ini dibutuhkan karena sejumlah kelurahan di Jakarta memiliki jumlah penduduk yang sangat padat, sehingga pelayanan publik menjadi tidak seimbang dengan wilayah lainnya.

“Angka idealnya 42 ribu penduduk per kelurahan. Kalau ada yang sampai 100 ribu, tentu harus dipecah menjadi dua atau tiga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan wilayah harus melibatkan masyarakat, mulai dari RT, RW, LMK hingga tokoh masyarakat, untuk menghindari resistensi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan warga.

Lebih jauh, Aziz juga menyinggung isu aglomerasi yang dinilai penting dalam perencanaan tata wilayah Jakarta ke depan. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara luas wilayah tetap, Jakarta dinilai membutuhkan peluang ekspansi dalam pengelolaan lintas daerah.

“Contohnya, Jakarta tidak bisa mengurus sampahnya sendiri karena keterbatasan lahan sehingga harus bekerja sama dengan Bantar Gebang. Dengan aglomerasi, pengelolaan air, sampah sampai ruang hijau bisa lebih terintegrasi,” tuturnya.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa isu aglomerasi tidak diatur dalam Raperda penataan wilayah ini, karena akan dibahas dalam Perda khusus sebagai bagian dari 15 Raperda kekhususan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Yang kami bahas ini fokus pada manajemen pemerintahan. Untuk utilitas juga sudah dibahas, termasuk kewajiban seluruh kabel masuk bawah tanah sebagai standar kota global,” tandasnya.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda selesai, Raperda penataan wilayah akan dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelum difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

BERITA TERKAIT
Bapemperda rampungkan pembahasan Raperda PAM Jaya

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda PAM Jaya

Kamis, 27 November 2025 834

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

Bapemperda Gelar RDP Bahas Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan

Rabu, 26 November 2025 844

Bapemperda perkuat aturan pemanfaatan aset daerah

Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Rabu, 26 November 2025 580

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 1464

Bapemperda tuntaskan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Kamis, 20 November 2025 702

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1753

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1597

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2111

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 703

Penumpang transjakarta otoy

Penyesuaian Tarif Transjakarta Layak Dikaji untuk Jaga Keberlanjutan Layanan

Rabu, 10 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks