Senin, 22 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 175
(Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyampaikan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah menyepakati pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (23/12), besok.
"Kami akan terus mencari titik temu terbaik,"
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
“Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat Raperda yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapimgab dan Bamus,” ujar Basri Baco, Senin (22/12).
Ia tak menampik adanya dinamika selama proses pembahasan Raperda. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian yang wajar dalam proses legislasi, mengingat setiap anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat dari latar belakang yang beragam.
“Dinamika itu hal yang biasa. Namun pada akhirnya, semua kembali pada satu pemahaman bersama bahwa keempat Raperda tersebut akan kita sahkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Basri Baco juga mengungkapkan bahwa dari enam Raperda yang sebelumnya telah difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru empat yang telah kembali dengan hasil evaluasi.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi menekankan pentingnya penyelenggaraan sekolah gratis. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewajiban belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Sementara itu, pada Raperda Jaringan Utilitas, penekanan diarahkan pada upaya mewujudkan keindahan, estetika, serta keamanan lingkungan yang harus benar-benar terimplementasi di lapangan.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Basri Baco mengakui masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Berbagai aspirasi pun disampaikan, baik menyangkut substansi pasal maupun pengaturan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan publik.
“Perda KTR ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan terus mencari titik temu terbaik agar berbagai kepentingan masyarakat dapat terakomodasi,” ungkapnya.
Adapun Raperda mengenai perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, Basri Baco menyampaikan bahwa pembahasannya masih berlangsung dan belum memasuki tahap final. Selama tidak ditemukan persoalan krusial dalam hasil evaluasi Kemendagri, raperda tersebut berpeluang untuk disetujui.
Meski demikian, ia menegaskan, pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam dan spesifik, terutama jika ke depan terdapat rencana untuk membawa perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka atau melakukan penawaran umum perdana (IPO).
“Hal ini membutuhkan kajian yang sangat komprehensif dan matang, karena berkaitan langsung dengan hak dasar warga Jakarta,” tandasnya.