Jumat, 28 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 163
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan pihaknya memfasilitasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
"Sudah difasilitasi ke Kemendagri,"
Keenam Raperda tersebut meliputi, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Raperda Jaringan Utilitas; Raperda Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan; dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” ujar Khoirudin, usai memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Ia menjelaskan, seluruh unsur pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi telah sepakat terkait Raperda penataan wilayah Jakarta. Namun, untuk Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya, sejumlah fraksi masih memberikan catatan kritis.
“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” jelasnya.
Menurut Khoirudin, fraksi yang belum menyetujui pada dasarnya meminta penjelasan lebih mendalam serta data pendukung yang bersifat terbatas dan hanya bisa diperoleh melalui permintaan resmi.
“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” katanya.
Menurut Khoirudin, aspek teknis terkait tarif, kewenangan, hingga kewajiban PAM Jaya nantinya akan diatur dalam peraturan daerah yang lebih spesifik.
Khoirudin menilai, perbedaan pandangan yang muncul dari sejumlah fraksi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan air bersih di ibu kota.
“Teman-teman di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” tuturnya.
DPRD, sambung Khoirudin, juga menegaskan perlunya peran legislatif dalam penetapan tarif air ke depan. Khoirudin menekankan bahwa sebagai wakil masyarakat, DPRD harus dilibatkan dalam proses tersebut.
“Karena tarif ini dikenakan ke masyarakat. Kita sebagai wakil masyarakat tidak boleh dilewati. Kita harus tahu dan harus setuju,” tegasnya.
Ia memastikan, setelah proses fasilitasi Kemendagri selesai, DPRD akan kembali menggelar Rapimgab untuk menyempurnakan catatan evaluasi sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
“Nanti kita akan godok bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam perda baru yang mengatur penentuan tarif,” tandasnya.