Kamis, 27 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 273
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
"Dengan Raperda ini kinerja PAM Jaya semakin baik,"
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda PAM Jaya berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan pada tingkat pertama.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menuntaskan pembahasan tingkat satu di Bapemperda,” ujar Aziz, Kamis (27/11).
Aziz berharap, perubahan status hukum ini dapat meningkatkan kinerja PAM Jaya sebagai BUMD yang memberi layanan vital kepada warga Jakarta.
“Kami berharap dengan Raperda ini kinerja PAM Jaya semakin baik. Keluhan masyarakat terkait pelayanan yang selama ini dirasa kurang memuaskan bisa diselesaikan,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa fleksibilitas yang dimiliki Perseroda harus tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“PAM Jaya harus lebih fleksibel dalam mengatur jalannya perusahaan. Namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak menambahkan, perubahan bentuk badan hukum ini dapat membawa peningkatan kualitas layanan sekaligus membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan.
“Saya pikir nanti pelayanan akan lebih berkualitas. Publik juga kami harapkan bisa lebih dilibatkan dalam pengawasan,” ucap Jhonny.
Menurut dia, status Perseroda akan mendorong manajemen perusahaan bekerja lebih profesional.
“Tujuan kita memang agar PAM Jaya lebih profesional, sehingga ada percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Bapemperda, Raperda PAM Jaya selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.