Bapemperda Gelar RDP Bahas Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan

Rabu, 26 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1010

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"Banyak catatan terkait perubahan pasal,"

Rapat yang digelar secara hibrida ini melibatkan anggota Bapemperda, Komisi A DPRD DKI, akademisi, serta tokoh masyarakat untuk memperkaya substansi materi yang tengah disusun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dari berbagai masukan narasumber, anggota DPRD, hingga para pemangku kepentingan, banyak catatan terkait perubahan pasal yang akan kami tindaklanjuti dalam pembahasan Bapemperda,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP adalah penegasan bahwa Raperda ini bersifat sebagai pedoman, bukan Perda pembentukan wilayah secara langsung. Menurutnya, regulasi ini hanya akan mengatur hal-hal strategis dan prinsip dasar sebagai landasan bagi penyusunan Perda pembentukan wilayah berikutnya.

Aziz menambahkan, Raperda ini merupakan usulan eksekutif karena berkaitan erat dengan proses transisi menuju DKJ. Dalam RDP, disampaikan juga rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, sehingga jumlah kelurahan di Jakarta berpotensi bertambah dari 267 menjadi 269.

Ia berharap, Raperda ini dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan beban pelayanan publik di Jakarta. Saat ini, sambung Aziz, terdapat kesenjangan signifikan dalam jumlah penduduk yang harus dilayani oleh setiap kelurahan dan kecamatan.

“Ada wilayah yang sangat padat, ada pula yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Perda ini akan mengatur angka equilibrium agar beban pelayanan di setiap wilayah menjadi lebih seimbang,” jelasnya.

Aziz menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan satu dari 15 Perda bagian dari kewenangan khusus yang dimiliki DKJ. Seluruh pandangan fraksi, termasuk catatan dari Fraksi PKS terkait potensi dampak administratif dan agraria, juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

Lebih lanjut, Aziz juga menanggapi kemungkinan warga harus mengganti KTP atau KK jika terjadi perubahan batas wilayah. Dikatakan Aziz, hal tersebut dimungkinkan secara teknis.

“Perubahan administrasi kependudukan bisa terjadi jika wilayah administratif seseorang berubah. Namun pelaksanaannya akan menjadi kewenangan Gubernur melalui Pergub. Raperda ini adalah Perda pedoman, sehingga aturan lebih detail akan diatur kemudian,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda perkuat aturan pemanfaatan aset daerah

Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Rabu, 26 November 2025 746

Ketua Bapemperda Abdul Aziz memberikan penjelasan saat rapat

Bapemperda Targetkan Empat Raperda Dibawa ke Kemendagri Pekan Ini

Selasa, 25 November 2025 2671

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 1566

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak

Bapemperda Paparkan Strategi Pembentukan Perda Tahun Depan

Senin, 17 November 2025 1145

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Selasa, 11 November 2025 876

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2924

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1270

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 502

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks