Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 351

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dinyatakan rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) KTR yang selama enam bulan menyusun dan merumuskan regulasi ini dengan baik.

"Bapemperda sudah menyelesaikan tahapan evaluasi dan monitoring terhadap Raperda KTR yang dibahas di pansus selama enam bulan. Dan kami melakukan sentuhan akhir," ujar Aziz, Jumat (21/11).

Aziz menjelaskan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda dalam proses evaluasi telah cukup optimal. Ia berharap, Perda KTR nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," ujarnya.

Aziz menegaskan, Bapemperda telah mengoreksi pasal tersebut. Dengan demikian, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak dimasukkan dalam Perda.

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," katanya.

Ia menambahkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak

Bapemperda Paparkan Strategi Pembentukan Perda Tahun Depan

Senin, 17 November 2025 386

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Ketua DPRD Beri Tanggapan Soal Raperda KTR

Kamis, 06 November 2025 596

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Selasa, 11 November 2025 367

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1420

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1148

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal

Kamis, 20 November 2025 535

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 1218

Layanan MRT Jakarta untuk sementara terganggu imbas pohon tumbang

Layanan MRT Jakarta Dibatasi Sementara Akibat Pohon Tumbang

Kamis, 20 November 2025 477

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 766

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks