Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1193

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dinyatakan rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) KTR yang selama enam bulan menyusun dan merumuskan regulasi ini dengan baik.

"Bapemperda sudah menyelesaikan tahapan evaluasi dan monitoring terhadap Raperda KTR yang dibahas di pansus selama enam bulan. Dan kami melakukan sentuhan akhir," ujar Aziz, Jumat (21/11).

Aziz menjelaskan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda dalam proses evaluasi telah cukup optimal. Ia berharap, Perda KTR nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," ujarnya.

Aziz menegaskan, Bapemperda telah mengoreksi pasal tersebut. Dengan demikian, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak dimasukkan dalam Perda.

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," katanya.

Ia menambahkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak

Bapemperda Paparkan Strategi Pembentukan Perda Tahun Depan

Senin, 17 November 2025 702

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Ketua DPRD Beri Tanggapan Soal Raperda KTR

Kamis, 06 November 2025 729

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Selasa, 11 November 2025 486

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1524

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1516

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1612

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 732

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 676

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1154

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks