Kamis, 27 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 184
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (27/11).
"Prosesnya cukup panjang sekitar enam bulan,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) BMD yang telah bekerja intensif menyusun dan menyempurnakan draf regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Bapemperda telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Barang Milik Daerah. Prosesnya cukup panjang sekitar enam bulan dan menghasilkan banyak masukan untuk penyempurnaan evaluasi serta monitoring,” ujarnya.
Aziz mengungkapkan, sejumlah temuan penting yang muncul selama pembahasan. Salah satunya adalah banyaknya aset daerah, seperti tanah kosong maupun bangunan, yang tidak dapat dimanfaatkan karena terkendala aturan sebelumnya. Melalui Raperda ini, kata dia, aset-aset tersebut nantinya bisa dibuka pemanfaatannya bagi masyarakat.
“Banyak tanah kosong atau bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan karena terganjal aturan. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap aset yang selama ini terbengkalai dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Salah satu kebijakan dalam Raperda BMD yang menjadi perhatian adalah terbukanya peluang bagi masyarakat untuk menyewa aset milik Pemprov DKI Jakarta. Menurut Aziz, berbagai lahan yang sebelumnya tidak dapat disentuh karena terikat perjanjian atau hambatan regulasi akan diklarifikasi sehingga pemanfaatannya bisa dibuka secara transparan.
Lebih lanjut, Aziz mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait penyebarluasan informasi mana saja aset Pemprov DKI yang bisa dikerjasamakan. Selain itu, sejumlah Perda yang disahkan juga diminta untuk disosialisasikan kepada warga.
“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mengetahui isi Perdanya. Jika masih ada yang belum memahami, kami akan mendorong eksekutif untuk meningkatkan sosialisasi agar hak dan kewajiban masyarakat tersampaikan dengan baik,” tuturnya.
Aziz juga menekankan peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan masyarakat. Ia berharap, Pemprov DKI dapat menghadirkan sebuah situs terintegrasi yang memuat seluruh data aset daerah lengkap dengan lokasi, jenis aset, hingga harga sewa.
“Ini akan sangat memudahkan warga. Misalnya ada yang ingin membuka pabrik atau UMKM, cukup membuka situs tersebut untuk melihat aset Pemda yang bisa dimanfaatkan,” tandasnya.