Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Rabu, 26 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 653

Bapemperda perkuat aturan pemanfaatan aset daerah

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang drafnya telah dirampungkan Panitia Khusus (Pansus).

"Pansus telah bekerja komprehensif dan integral,"

"Saya mengapresiasi kerja Pansus selama enam bulan karena telah bekerja komprehensif dan integral. Ini tentu membantu Bapemperda sehingga kami tidak mulai pembahasan dari awal,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Aziz menjelaskan, Bapemperda menaruh perhatian pada sejumlah pasal yang dinilai cukup sensitif, terutama terkait pemberian denda dan sanksi atas pemanfaatan BMD yang masih dikuasai pihak lain tanpa izin Pemprov DKI.

“Kami fokus bagaimana BMD yang seharusnya dimanfaatkan Pemda DKI bisa digunakan, meskipun pengembang belum menyerahkan seluruh asetnya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi di beberapa wilayah di Jakarta, di mana terdapat tanah dan bangunan yang belum tuntas dibangun atau belum diserahterimakan. Meski demikian, kata Aziz, status tanahnya sudah menjadi milik Pemprov DKI, namun bangunannya belum rampung sehingga aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Ini tidak adil. Ketika tanahnya sudah diserahterimakan, seharusnya Pemda DKI sudah bisa memanfaatkannya. Dalam Perda ini kami perkuat agar Pemprov DKI dan masyarakat dapat menggunakan aset tanah, meskipun bangunannya belum diserahterimakan oleh pengembang,” tegasnya.

Aziz menambahkan, Raperda BMD juga mengatur digitalisasi aset untuk memastikan pendataan yang lebih akurat dan transparan.

“Digitalisasi ini untuk mendata dan mencatat agar tidak ada aset Pemda yang tidak jelas status kepemilikannya. Melalui Perda ini, kami mewajibkan digitalisasi dan membuka akses data tersebut kepada publik,” jelasnya.

Dengan keterbukaan data, kata Aziz, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui status lahan yang dimiliki Pemprov DKI melalui platform yang mudah diakses publik.

Lebih lanjut, ia berharap, langkah ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika ada tanah kosong dan pengusaha ingin memanfaatkannya, mereka tidak perlu mencari-cari. Cukup membuka website misalnya Jakarta Satu dan melihat bahwa lahan itu milik Pemda DKI. Di sana tercantum nilai, luas, dan ketentuan pemanfaatannya. Dengan begitu, aset Pemda DKI bisa dimanfaatkan masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas melakukan pengukuran untuk perbaikan tanggul Pantai Mutiara

Pemprov DKI Percepat Perbaikan Tanggul Pantai Mutiara

Selasa, 25 November 2025 1655

Rano Karno membuka kegiatan Seminar dan Kegiatan Keluarga Berintegritas BUMD Provinsi DKI Jakarta

Pesan Rano untuk Jajaran BUMD: Jadikan Integritas Napas Organisasi

Selasa, 25 November 2025 966

Ratusan Aset Pemprov DKI di Jakpus Telah Disertifikasi Selama Tanun 2025

588 Bidang Lahan Aset Pemprov di Jakpus Telah Disertifikasi

Rabu, 12 November 2025 615

 Jupiter menyampaikan rekomendasi akhir hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD DKI

Dewan Rekomendasikan Penataan Sistem Perparkiran

Kamis, 13 November 2025 928

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8890

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3352

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2558

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1628

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2888

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks