Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Rabu, 26 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 745

Bapemperda perkuat aturan pemanfaatan aset daerah

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang drafnya telah dirampungkan Panitia Khusus (Pansus).

"Pansus telah bekerja komprehensif dan integral,"

"Saya mengapresiasi kerja Pansus selama enam bulan karena telah bekerja komprehensif dan integral. Ini tentu membantu Bapemperda sehingga kami tidak mulai pembahasan dari awal,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Aziz menjelaskan, Bapemperda menaruh perhatian pada sejumlah pasal yang dinilai cukup sensitif, terutama terkait pemberian denda dan sanksi atas pemanfaatan BMD yang masih dikuasai pihak lain tanpa izin Pemprov DKI.

“Kami fokus bagaimana BMD yang seharusnya dimanfaatkan Pemda DKI bisa digunakan, meskipun pengembang belum menyerahkan seluruh asetnya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi di beberapa wilayah di Jakarta, di mana terdapat tanah dan bangunan yang belum tuntas dibangun atau belum diserahterimakan. Meski demikian, kata Aziz, status tanahnya sudah menjadi milik Pemprov DKI, namun bangunannya belum rampung sehingga aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Ini tidak adil. Ketika tanahnya sudah diserahterimakan, seharusnya Pemda DKI sudah bisa memanfaatkannya. Dalam Perda ini kami perkuat agar Pemprov DKI dan masyarakat dapat menggunakan aset tanah, meskipun bangunannya belum diserahterimakan oleh pengembang,” tegasnya.

Aziz menambahkan, Raperda BMD juga mengatur digitalisasi aset untuk memastikan pendataan yang lebih akurat dan transparan.

“Digitalisasi ini untuk mendata dan mencatat agar tidak ada aset Pemda yang tidak jelas status kepemilikannya. Melalui Perda ini, kami mewajibkan digitalisasi dan membuka akses data tersebut kepada publik,” jelasnya.

Dengan keterbukaan data, kata Aziz, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui status lahan yang dimiliki Pemprov DKI melalui platform yang mudah diakses publik.

Lebih lanjut, ia berharap, langkah ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika ada tanah kosong dan pengusaha ingin memanfaatkannya, mereka tidak perlu mencari-cari. Cukup membuka website misalnya Jakarta Satu dan melihat bahwa lahan itu milik Pemda DKI. Di sana tercantum nilai, luas, dan ketentuan pemanfaatannya. Dengan begitu, aset Pemda DKI bisa dimanfaatkan masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas melakukan pengukuran untuk perbaikan tanggul Pantai Mutiara

Pemprov DKI Percepat Perbaikan Tanggul Pantai Mutiara

Selasa, 25 November 2025 1778

Rano Karno membuka kegiatan Seminar dan Kegiatan Keluarga Berintegritas BUMD Provinsi DKI Jakarta

Pesan Rano untuk Jajaran BUMD: Jadikan Integritas Napas Organisasi

Selasa, 25 November 2025 1026

Ratusan Aset Pemprov DKI di Jakpus Telah Disertifikasi Selama Tanun 2025

588 Bidang Lahan Aset Pemprov di Jakpus Telah Disertifikasi

Rabu, 12 November 2025 696

 Jupiter menyampaikan rekomendasi akhir hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD DKI

Dewan Rekomendasikan Penataan Sistem Perparkiran

Kamis, 13 November 2025 997

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2924

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1269

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 502

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks