Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Rabu, 12 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 988

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

(Foto: doc)

Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disambut positif anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan.

"Langkah win-win solution bagi semua pihak,” 

Dia menilai, kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena beban pajak mereka berkurang dengan dihapuskannya denda. Sedangkan bagi Pemprov DKI ada potensi peningkatan pendapatan menjelang akhir tahun anggaran.

“Jadi, ini langkah win-win solution bagi semua pihak,” ungkapnya.

Syafi juga mengapresiasi sistem pelayanan yang diterapkan Pemprov DKI karena berjalan otomatis dan sederhana. Dengan sistem ini, kata Syafi, akan mendorong warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Yang juga patut diapresiasi adalah mekanismenya yang otomatis, sehingga warga tidak perlu repot mengajukan permohonan penghapusan denda. Ini bentuk pelayanan publik yang responsif dan efisien,” tutur Syafi.

Agar kebijakan Pemprov DKI ini hasilnya bisa optimal, Syafi meminta sosialisasi dilakukan lebih massif dan terarah.  

"Sosialisasi harus sampai ke tingkat RW dan kelurahan, bahkan bisa melibatkan komunitas otomotif dan ojek daring. Masih banyak warga yang belum tahu soal penghapusan otomatis ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya membangun budaya taat pajak yang dilandasi rasa saling menghargai antara pemerintah dan masyarakat.

“Ke depan, mungkin bisa dipertimbangkan adanya insentif bagi warga yang selalu tepat waktu membayar pajak, misalnya potongan atau penghargaan tahunan. Dengan begitu, budaya taat pajak tumbuh bukan karena penghapusan denda, tapi karena ada rasa dihargai pemerintah,” pungkasnya.

Sekada diketahui, program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BERITA TERKAIT
Layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Senin, 10 November 2025 1939

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 2020

Strategi Jakarta Wujudkan Kota Sinema di Ideafest 2025

Rano Paparkan Strategi Wujudkan Jakarta Kota Sinema di Ideafest 2025

Sabtu, 01 November 2025 2301

KPwBI Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara graduation program JAWARA 2025

BI DKI Komitmen Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global

Selasa, 28 Oktober 2025 1154

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1087

Peresmian LRT manggarai rezap

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

Rabu, 16 September 2026 520

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1362

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 809

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 994

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks