DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Senin, 10 November 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 1938

Layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. "

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin (10/11).

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

BERITA TERKAIT
Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan di Jaktim Diminati Warga

Pemilik Kendaraan Antusias Bayar Pajak Usai Sanksi Dihapus

Kamis, 19 Juni 2025 1192

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 26 April 2020 6308

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Ketua Komisi B

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Ketua Komisi B

Selasa, 28 April 2020 2040

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1081

Peresmian LRT manggarai rezap

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

Rabu, 16 September 2026 512

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1348

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 803

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 988

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks