Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi

Senin, 29 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1254

DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR ditargetkan rampung hari ini.

"Dua hari ini kita selesaikan,"

Menurutnya, pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi,” ujar Farah, Senin (29/9).

Ia menjelaskan, Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup. “Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda KTR memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.

“PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan,” paparnya.

Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti soal pendanaan. Farah menegaskan, anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, meskipun ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,” kata Farah.

Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Sebab itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

“Makanya perda ini hadir, untuk membatasi sekaligus memperjelas peran serta pertanggungjawaban pihak swasta. Aturan ini juga memastikan mereka tetap comply dengan semangat pengendalian rokok,” tandas Farah.

BERITA TERKAIT
Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan Raperda KTR

Pansus Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Bulan Ini

Jumat, 19 September 2025 3229

Rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9)

Biro Hukum DKI Inventarisasi 96 Raperda untuk Propemperda 2026

Selasa, 02 September 2025 4848

RW Bebas Asap Rokok Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

RW Bebas Asap Rokok Bisa Jadi Percontohan Implementasi Perda KTR

Jumat, 18 Juli 2025 2399

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Jumat, 20 Juni 2025 1412

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1470

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 902

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1431

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 628

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 757

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks