Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi

Senin, 29 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1141

DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR ditargetkan rampung hari ini.

"Dua hari ini kita selesaikan,"

Menurutnya, pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi,” ujar Farah, Senin (29/9).

Ia menjelaskan, Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup. “Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda KTR memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.

“PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan,” paparnya.

Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti soal pendanaan. Farah menegaskan, anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, meskipun ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,” kata Farah.

Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Sebab itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

“Makanya perda ini hadir, untuk membatasi sekaligus memperjelas peran serta pertanggungjawaban pihak swasta. Aturan ini juga memastikan mereka tetap comply dengan semangat pengendalian rokok,” tandas Farah.

BERITA TERKAIT
Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan Raperda KTR

Pansus Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Bulan Ini

Jumat, 19 September 2025 3105

Rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9)

Biro Hukum DKI Inventarisasi 96 Raperda untuk Propemperda 2026

Selasa, 02 September 2025 4707

RW Bebas Asap Rokok Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

RW Bebas Asap Rokok Bisa Jadi Percontohan Implementasi Perda KTR

Jumat, 18 Juli 2025 2293

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Jumat, 20 Juni 2025 1313

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1532

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 735

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 749

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1171

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 1115

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks