Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Jumat, 20 Juni 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1314

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) untuk disahkan menjadi aturan hukum.

"Sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan hingga ditetapkannya Raperda KTR yang sudah lama tertunda.

"Pandangan fraksi - fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda KTR untuk disahkan pada tahun ini," kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.  

"Pemberian sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," ungkap Ovi.

Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

"Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu," paparnya.

Sementara  Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda KTR yang telah diajukan ke DPRD DKI.

"Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR," jelasnya.

Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.

Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya," tandasnya. .

BERITA TERKAIT
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Kamis, 12 Juni 2025 2299

Sudinkes Jakut Gelar Peringatan Hari TB Sedunia

Pramono Sampaikan Arah Pembangunan Jakarta di Rapat Paripurna

Selasa, 27 Mei 2025 1083

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Selasa, 03 Juni 2025 1123

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Jumat, 23 Mei 2025 1517

DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Tiga Raperda

DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Tiga Raperda

Selasa, 27 Mei 2025 796

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1537

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 745

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 755

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1176

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 1120

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks