Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Jumat, 20 Juni 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1267

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) untuk disahkan menjadi aturan hukum.

"Sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan hingga ditetapkannya Raperda KTR yang sudah lama tertunda.

"Pandangan fraksi - fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda KTR untuk disahkan pada tahun ini," kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.  

"Pemberian sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," ungkap Ovi.

Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

"Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu," paparnya.

Sementara  Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda KTR yang telah diajukan ke DPRD DKI.

"Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR," jelasnya.

Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.

Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya," tandasnya. .

BERITA TERKAIT
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Kamis, 12 Juni 2025 1914

Sudinkes Jakut Gelar Peringatan Hari TB Sedunia

Pramono Sampaikan Arah Pembangunan Jakarta di Rapat Paripurna

Selasa, 27 Mei 2025 1007

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Selasa, 03 Juni 2025 1028

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Jumat, 23 Mei 2025 1375

DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Tiga Raperda

DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Tiga Raperda

Selasa, 27 Mei 2025 748

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1998

Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Jakut

100 Peserta Ikuti Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Jakut

Selasa, 18 November 2025 464

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 664

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 980

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pram Titipkan PERISTARA ke Wali Kota

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pramono Titipkan PERSITARA ke Wali Kota

Sabtu, 15 November 2025 689

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks