Pansus Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Bulan Ini

Jumat, 19 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 3551

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan Raperda KTR

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan pasal per pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR selesai pada bulan ini.

"Kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan,"

Ketua Pansus KTR, Farah Savira memastikan, pihaknya telah menyepakati pembahasan rampung di tingkat Pansus pada akhir September 2025.

“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah, Jumat (19/9).

Farah menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR menekankan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Pasal 17 juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sponsor, hingga perusahaan rokok.

“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dibahas antara lain, denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di kawasan tanpa rokok. Jika pelanggar terdata tujuh kali melakukan kesalahan yang sama, dendanya meningkat hingga Rp10 juta.

Sementara perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 juta.

“Ini memang menjadi tulang punggung dari Perda. Kalau perlu waktu lebih lama tidak masalah, yang penting substansi dan penegakannya kuat,” tambah Farah.

Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi menambahkan, Raperda KTR juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang kedapatan mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.

“Kita juga keluarkan sanksi yang di luar KTR. Itu tidak kita bahas di sini karena sudah diatur di aturan lain. Jadi kita fokus pada kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan Raperda KTR. Bahkan, lanjutnya, Pansus siap menggelar rapat hingga malam hari untuk menuntaskan pembahasan Pasal 18 sampai 26.

“Mudah-mudahan pembahasan pasal 18 sampai 26 tidak terlalu berat, sehingga cukup sekali dua kali rapat sudah selesai,” ucap Suhaimi.

Sementara itu, anggota Pansus KTR, Ali Lubis menekankan bahwa semangat aturan KTR bukan semata-mata untuk memenjarakan atau memberikan denda kepada pelanggar.

“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Rencana pemberian sanksi sosial kepada perokok yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, menurut Ali, masih akan dibicarakan dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Ia juga memastikan Raperda KTR mengatur kewajiban penyediaan area merokok untuk mengakomodasi kebutuhan perokok di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga diwajibkan melakukan sosialisasi terkait penerapan aturan ini.

“Tapi kita lihat keputusan akhirnya karena setelah ini masih akan difinalisasi di Bapemperda,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur Pramono Ingatkan Pansus KTR Tak Matikan UMKM

Pansus Raperda KTR Sampaikan Subtansi Pembahasan ke Gubernur Pramono

Kamis, 03 Juli 2025 2351

DPRD DKI Targetkan Perda KTR Disahkan Tahun Ini

DPRD DKI Targetkan Perda KTR Disahkan Tahun Ini

Senin, 23 Juni 2025 2563

RW Bebas Asap Rokok Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

RW Bebas Asap Rokok Bisa Jadi Percontohan Implementasi Perda KTR

Jumat, 18 Juli 2025 2714

Gubernur Pramono Ingatkan Pansus KTR Tak Matikan UMKM

Pansus Raperda KTR Sampaikan Subtansi Pembahasan ke Gubernur Pramono

Kamis, 03 Juli 2025 2351

BERITA POPULER
Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2443

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 2818

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3875

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1147

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1227

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks