Pengelola Kawasan Jadi Garda Terdepan Pengendalian Kualitas Udara

Kamis, 18 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2137

petugas dari dinas LH melakukan uji emisi

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru yang menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.

"pengendalian kualitas udara,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi strategi konkret untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi yang menyumbang 75 persen pencemaran udara di ibu kota.

"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis LH Nomor e-0065 Tahun 2025,” ujar Asep, Kamis (18/9).

Ia menyampaikan, kondisi darurat polusi Jakarta yang konsisten masuk dalam jajaran ibu kota dengan kualitas udara buruk di dunia mendorong langkah ini. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.

"Aturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif," ujarnya, Kamis (18/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut, kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan tenant yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.

Asep merinci, jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih), kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih), kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel, dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.

"Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan," katanya.

Ia menilai, kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan cakupan pelayanan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.

"Prinsipnya adalah shared responsibility. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," urainya.

Asep mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memantau implementasi aturan ini sebelum memberlakukan sanksi administratif. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di ibu kota. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Suasana acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha oleh Sudin LH Kepulauan Seribu

Dinas LH Ingatkan Pelaku Usaha Pentingnya Persetujuan Lingkungan

Jumat, 12 September 2025 3497

Truk Pengangkut Barang di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi

17 Truk di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi

Rabu, 10 September 2025 2269

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat launching Pesapa Kawan

Pesapa Kawan, Platform Digital untuk Pantau Pengelolaan Sampah Kawasan

Jumat, 29 Agustus 2025 3914

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2744

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1228

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1006

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 549

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1141

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks