Jumat, 29 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 933
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan platform digital Pesapa Kawan yang dirancang khusus untuk memantau pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri.
"Data yang masuk dapat dipantau secara real-time,"
Platform ini memungkinkan pelacakan sampah dari sumber hingga pemrosesan akhir, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sampah mandiri di ibu kota.
Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah pada Kawasan dan Perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, platform ini menjadi terobosan penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang transparan dan berbasis data.
Ia menyampaikan, Pesapa Kawan memungkinkan pengelola kawasan melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah, mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan.
“Data yang masuk dapat dipantau secara real-time, mengurangi potensi manipulasi dan pembuangan liar,” ujarnya, Jumat (29/8).
Dijelaskan Asep, setiap kawasan dapat memilih satu dari tiga skema pengelolaan sampahnya yakni, menggunakan jasa pengangkutan atau pengolahan sampah swasta berizin, bekerjasama dengan BLUD UPST Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampahnya, atau bekerja sama BLUD UPST sebagai agregator yang menunjuk pihak ketiga berizin untuk mengangkut atau mengolah sampahnya.
Ia mengatakan, sistem digital ini memungkinkan pelacakan lengkap perjalanan sampah, termasuk identitas pengangkut dan lokasi pembuangan akhir.
“Ini memastikan bahwa tidak ada lagi sampah yang ‘hilang’ atau dibuang ke tempat tidak semestinya,” katanya.
Asep menyampaikan, sanksi tegas juga akan diterapkan bagi kawasan yang tidak mematuhi kewajiban ini. Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi berupa uang paksa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sementara dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021, pelanggar akan diberikan teguran tertulis hingga tiga kali, dan jika tetap tidak patuh, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Asep berharap Pesapa Kawan menjadi tulang punggung transformasi pengelolaan sampah di Jakarta, mendukung visi ibu kota sebagai metropolis modern yang berkelanjutan.
“Untuk mendukung implementasinya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan helpdesk bagi pengelola kawasan dan penyedia jasa sampah. Kami ingin menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tandasnya.