Rabu, 10 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 728
(Foto: Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
"keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi,"
Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan berat yang didominasi truk pengangkut barang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ia menilai, pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.
“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi. Asep mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan.
“Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat. Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini.
Ia menambahkan, seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.
“Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober,” tandasnya.