Jumat, 12 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 684
(Foto: Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta mengingatkan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, supaya wajib memenuhi kewajiban penyusunan Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dalam rangka menegakkan komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan.
"Agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,”
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Persetujuan Lingkungan bukan sekadar urusan administratif prasyarat terbitnya perizinan berusaha, namun juga bentuk komitmen nyata menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.
"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan
agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ungkapnya, Jumat (12/9).Sementara itu, Plt. Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana menambahkan, Persetujuan Lingkungan wajib disusun sebelum terbangun dan beroperasi, agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ia berharap kesadaran pelaku usaha akan pentingnya dokumen lingkungan terus meningkat, sehingga aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam.
Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan dari Direktorat PDLUK Kementerian Lingkungam Hidup, Vincensia Tasha Devi menjelaskan, tiga jenis persetujuan lingkungan berdasarkan dampaknya, yaitu Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Penanggung jawab usaha dapat melakukan penapisan secara mandiri berdasarkan kriteria skala dan besaran serta lokasi usaha dan/atau kegiatan.
“Seluruh proses dilakukan di tahap perencanaan dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang dan peraturan,” katanya.
Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Djurit Teguh Prakoso menambahkan, usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, B3, dan berpotensi mengganggu lalu lintas perlu menyusun Persetujuan Teknis. Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Kemudian, setelah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika kualitas air limbahnya memenuhi baku mutu, sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut layak beroperasi.
“Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” tandasnya.