Minggu, 21 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 172
(Foto: Istimewa)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyambut baik usulan Ketua DPRD DKI, Khoirudin untuk menggandeng perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik dan draf 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kekhususan Jakarta sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
"merupakan langkah tepat,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai, perguruan tinggi memiliki sumber daya akademisi berpengalaman yang mampu menyusun Perda secara komprehensif.
“Resource untuk 15 perda itu tidak sedikit. Idealnya naskah akademik memang dibuat oleh para akademisi. Jadi, bekerja sama dengan kampus merupakan langkah tepat karena mereka punya kapasitas dan pengalaman,” ujar Aziz, Minggu (21/9).
Aziz menekankan, penyusunan 15 Raperda tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak mengingat batas waktunya hanya sampai 2026. Ia pun mendorong eksekutif agar segera merampungkan naskah akademik dan draf perda.
“Perda-perda ini punya batas waktu dua tahun. Tidak mungkin pengajuannya mendadak. Walaupun Bapemperda sudah punya rencana, tetap ada proses yang harus dijalani. Karena itu kami minta jajaran eksekutif lebih serius menyegerakan penyusunan naskah akademik dan draf perdanya,” jelas Azis.
Menurut Aziz, pimpinan DPRD juga telah mengundang seluruh dinas terkait dalam rapat gabungan untuk membahas percepatan penyusunan 15 Raperda tersebut. Sebagian naskah akademik dan draf Raperda sudah dalam proses, sementara sisanya mulai disusun.
“Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kesiapan eksekutif dalam menyampaikan draf dan naskah akademik.
“Saya sifatnya menunggu. Kalau sudah masuk, baru bisa kami masukkan dalam rencana pembahasan,” tandasnya.