Rabu, 10 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 969
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Semua masukan dari pengusul sudah kami terima,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendengarkan paparan eksekutif dan perangkat daerah pengusul dalam rapat finalisasi.
“Kami sudah rapat Bapemperda setelah mendengarkan penjelasan urgensi dan dampak masing-masing usulan pada masyarakat. Semua masukan dari pengusul sudah kami terima,” ujar Aziz, Rabu (10/9).
Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari proses seleksi dan penajaman usulan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Propemperda.
Bapemperda juga menambahkan dua Raperda dari daftar non-prioritas, yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Aziz, masuknya Raperda Ketenagakerjaan merupakan komitmen DPRD DKI untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pekerja sekaligus mendorong peningkatan kualitas hubungan industrial di Jakarta.
“Dari non-prioritas kita ambil dua Raperda, terutama ketenagakerjaan, karena itu sangat dibutuhkan. Harapannya regulasi ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja,” jelasnya.
Aziz menerangkan sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas, antara lain Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan, regulasi dengan dampak langsung bagi masyarakat, serta Perda yang hanya membutuhkan revisi minor.
“Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan,” tandasnya.
Dengan rampungnya finalisasi Propemperda 2026 ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi dapat lebih terarah, komprehensif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.
Adapun 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026 sebagai berikut:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
3. Raperda tentang APBD Tahun 2027
4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046
9. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta
11. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
12. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
13. Raperda tentang Rumah Susun
14. Raperda tentang Pengendalian Penduduk
15. Raperda tentang Pembangunan Keluarga
16. Raperda tentang Penataan Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
17. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
19. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
20. Raperda tentang Ketenagakerjaan.