Selasa, 02 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 865
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
"RPIP bukan sekadar rencana teknis,"
Kepala Dinas PPKUKM DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, Raperda pertama adalah Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046. Menurutnya, RPIP akan menjadi fondasi hukum sekaligus arah pembangunan industri Jakarta dalam 20 tahun ke depan.
“RPIP bukan sekadar rencana teknis, tetapi instrumen penting agar pembangunan industri Jakarta selaras dengan kebijakan nasional, tata ruang wilayah, dan daya dukung lingkungan,” ujar Ratu, saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 110 Tahun 2015, yang seharusnya sudah rampung sejak 2017. Namun, pembahasan terus tertunda meski usulannya telah berulang kali masuk Propemperda pada 2021 hingga 2024.
“Artinya, sudah lebih dari tujuh tahun RPIP menunggu pembahasan. Ini saat yang tepat untuk menegaskan komitmen bersama agar RPIP masuk dalam Propemperda 2026,” katanya.
RPIP DKI Jakarta 2026–2046 memuat lima arah pembangunan industri, yakni peningkatan produktivitas berbasis teknologi tinggi, penguatan daya saing industri pengolahan, pengembangan ekosistem industri halal dan ekonomi biru, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok, serta percepatan transisi menuju industri ramah lingkungan.
Ratu menambahkan, naskah akademik dan draf rancangan peraturan RPIP sudah siap dibahas, namun tak kunjung masuk dalam Propemperda. Alhasil, berdasarkan evaluasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), DKI Jakarta masih termasuk dalam 11 provinsi yang belum memiliki RPIP hingga Juni 2025.
“Semakin lama kita menunda, semakin besar risiko ketertinggalan dalam pengembangan industri strategis bagi Jakarta,” terangnya.
Selain RPIP, Dinas PPKUKM juga mengusulkan Raperda Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ratu menyebut, keberadaan PKL memiliki dampak positif sebagai sumber penghidupan masyarakat, namun juga menimbulkan persoalan seperti kemacetan, gangguan ketertiban, dan kebersihan kota.
Naskah akademik Raperda PKL telah diselesaikan sejak 2024. Raperda ini akan memperbarui aturan lama, yakni Perda Nomor 5 Tahun 1978, agar lebih sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini, sekaligus memperkuat dasar hukum Pergub Nomor 33 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.
“Jakarta sedang bersiap menjadi kota global. Penataan PKL menjadi isu penting agar keberadaannya tetap mendukung ekonomi rakyat, tetapi tidak mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kota,” tandasnya.