Kamis, 11 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 908
(Foto: Reza Pratama Putra)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin optimistis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menuntaskan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Saya dukung, saya optimis,"
Ia menegaskan, percepatan pembahasan juga bergantung pada kesiapan eksekutif dalam menyusun draf maupun naskah akademik. Karena itu, DPRD telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI agar segera menuntaskan kebutuhan dasar pembahasan regulasi tersebut.
“Saya dukung, saya optimis. Sepanjang eksekutif menindaklanjuti surat s
aya, segera naskah akademik, segera drafting, kita bisa bahas cepat,” ujar Khoirudin, Kamis (11/9).Khoirudin juga menyampaikan, DPRD telah meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menyampaikan skala prioritas Raperda yang akan dibahas tahun depan. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dinilai penting untuk memberi payung hukum bagi puskesmas dalam memberikan layanan rehabilitasi korban narkoba.
“Selama ini puskesmas tidak bisa melayani rehabilitasi karena belum ada payung hukumnya. Begitu juga kepolisian, kewenangannya terbatas tanpa perda. Dengan adanya regulasi ini, penanganan korban narkoba bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan pembahasan 15 Perda kekhususan Jakarta yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adapun 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026 meliputi regulasi di bidang keuangan daerah, seperti Perubahan APBD 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dan APBD 2027, serta revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ada pula Raperda yang menyangkut tata kelola, seperti Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.
Bidang sosial dan kesehatan juga menjadi prioritas melalui Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Sistem Pangan Provinsi, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, hingga Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Sementara itu, isu perumahan, kependudukan, dan lingkungan juga diakomodasi melalui Raperda tentang Rumah Susun, Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Penataan Pedagang Kaki Lima, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kabupaten/Kota Layak Anak.
Selain itu, Bapemperda juga memprioritaskan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Dengan pemetaan prioritas tersebut, DPRD menargetkan pembahasan Raperda 2026 bisa lebih terarah, komprehensif, dan memberi manfaat nyata bagi warga Jakarta.