Senin, 15 September 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 807
(Foto: Nurito)
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memimpin Apel Deklarasi Gerakan
Masyarakat Mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR) di Kecamatan Pulo Gadung.
"Komitmen ini harus diimplementasikan"
Deklarasi ini diikuti 100 peserta terdiri dari, pengurus RT, RW, LMK, FKDM tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pulo Gadung.
Munjirin mengatakan, deklarasi GEMPAR tingkat kecamatan ini baru kali pertama diadakan. Program Gempar ini dal rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR.
"Tadi sudah dibacakan deklarasi kesanggupan dan kesiapan dari seluruh komponen masyarakat yang ada di Kecamatan Pulo Gadung, baik dari ASN, TNI, Polri maupun masyarakat. Komitmen ini harus diimplementasikan," ujarnya, di halaman Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Senin (15/9).
Ia berharap, kegiatan tidak hanya berhenti pada pelaksanaan apel, tapi harus direalisasikan dengan kepemilikan APAR untuk mencegah terjadinya kasus kebakaran.
"Saya minta camat dan lurah untuk selalu monitor setiap minggu perkembangannya, sudah sejauh mana masyarakat punya APAR," imbuhnya.
Ia menginstruksikan agar jajaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur membantu sosialisasi penggunaan dan perawatan APAR tersebut.
"Ini untuk mengetahui sejauh mana kedaluwarsanya, cara penggunaan, dan masih berfungsi dengan baik atau tidak," bebernya.
Sementara itu, anggota FKDM RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Maskurila (40) mengaku sangat mengapresiasi
adanya deklarasi GEMPAR sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran."Masyarakat jadi lebih tahu betapa pentingnya penyediaan APAR di rumah. Lebih penting lagi masyarakat juga harus tahu cara menggunakannya," tandasnya.