Senin, 11 Agustus 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 497
(Foto: Nurito)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tiga truk pembuangan tinja ilegal di saluran air Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Lakukan penegakan hukum sesuai aturan"
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas LH DKI, Hudo Efraim mengatakan, tiga truk tanki pembuang tinja sembarangan ke saluran air ini diketahui oleh masyarakat pada Sabtu (8/8) lalu.
"Kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan identifikasi dan lakukan penegakan hukum sesuai aturan," ujarnya, Senin (12/8).
Hudo menjelaskan, setelah diketahui lokasi pemilik kendaraan, Dinas LH langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Timur untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran lingkungan ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenai Pasal 21 A
yat C Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum."Untuk denda akan diputuskan Hakim melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 20 juta," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pemeriksaan terhadap tiga pelaku pembuang tinja sembarangan masih dilakukan secara intensif.
"Truk tangki yang digunakan sudah kita amankan di Kantor Sudin LH Jakarta Timur. Kami dapati temuan ada truk yang sudah kedapatan berulang melakukan pelanggaran," tandasnya.