Kamis, 07 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 340
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mempercepat langkah menuju target ‘Jakarta Bebas BABS’ (Buang Air Besar Sembarangan) seiring dengan komitmen nasional dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan beradab.
"Jakarta pun telah menetapkan target,"
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, upaya ini dijalankan secara lintas sektor dengan berbagai pendekatan strategis, mulai dari edukasi hingga pembangunan sarana sanitasi.
Ani menyampaikan, sektor kesehatan berperan dalam pendataan dan edukasi kepada masyarakat, sedangkan pembangunan infrastruktur seperti MCK (Mandi Cuci Kakus) dan tangki septik komunal dilaksanakan oleh instansi teknis seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Ia menjelaskan, upaya kolaboratif ini telah diwujudkan dalam sejumlah kegiatan nyata di antaranya, pendataan rumah tangga yang masih melakukan BABS dilakukan oleh petugas puskesmas bersama kader kesehatan, sekaligus memberikan penyuluhan mengenai dampak buruk praktik tersebut.
Selain itu, kegiatan pemicuan Stop BABS digelar untuk meningkatkan kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat, serta komitmen bersama lintas sektor dikuatkan untuk mempercepat penyelesaian BABS dalam kurun waktu lima tahun.
“Upaya bersama lainnya yakni, pembangunan sarana sanitasi dengan dana APBD oleh SKPD terkait, mendorong partisipasi swasta melalui skema CSR untuk membangun fasilitas sanitasi di wilayah yang belum terjangkau APBD. Masyarakat mampu juga diimbau membangun sarana sanitasi secara mandiri berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007,” ujar Ani, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan, secara nasional, RPJMN 2025–2029 menargetkan tidak ada lagi rumah tangga yang melakukan BABS terbuka pada tahun 2029, dengan capaian akses sanitasi aman minimal 30 persen.
Dalam peta jalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan bertahap persentase BABS yaitu 2,5 persen pada 2025, 1,8 persen pada 2026, 1,2 persen pada 2027, 0,6 persen pada 2028, dan 0 persen pada 2029.
“Jakarta pun telah menetapkan target sejalan dengan pemerintah pusat, baik untuk penghapusan BABS terbuka maupun penyelesaian BABS tertutup dalam lima tahun sejak komitmen penanganan dibuat,” ujarnya.
Untuk diketahui, BABS terbuka adalah praktik buang air besar langsung di ruang terbuka seperti sungai, kebun, atau selokan. Sementara BABS tertutup mengacu pada penggunaan jamban yang limbahnya tidak diolah secara aman, seperti pembuangan langsung ke badan air tanpa tangki septik.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini akan diukur dari peningkatan akses terhadap sanitasi aman, yaitu kondisi rumah tangga yang memiliki jamban sehat dengan tangki septik, terhubung ke sistem pengolahan limbah terpusat (SPALD-T), serta melakukan penyedotan lumpur tinja secara rutin dalam 3–5 tahun terakhir.
“Dengan kombinasi strategi edukasi, pembangunan fisik, dan kemitraan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan perubahan nyata menuju Jakarta yang bebas dari praktik buang air besar sembarangan pada 2029,” tandasnya.