FAKTA Apresasi Pj Gubernur DKI Ajukan Kembali Raperda KTR

Kamis, 04 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1673

FAKTA Apresasi Pj Gubernur DKI Ajukan Kembali Raperda KTR

(Foto: Folmer)

Forum Warga Kota (FAKTA) mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah mengajukan kembali rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk dibahas dan disahkan oleh legislatif.

DKI Jakarta saat ini sudah memiliki regulasi

Sekadar diketahui, raperda KTR sudah beberapa kali masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI, namun tidak kunjung selesai.

Ketua Divisi Ligitasi Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Yosua Manalu mengatakan,  pihaknya mengapresiasi langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang telah mengajukan raperda KTR  untuk dibahas oleh DPRD DKI dan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Penjabat Gubernur bergerak cepat menyerahkan raperda KTR untuk dibahas kembali kepada legislatif. Kami optimistis Perda ini bisa segera disahkan pada 2023,” ujar Yosua, Kamis (4/5).

Ia memaparkan, pengesahan raperda KTR saat ini menunggu tahapan pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

Menurut Yosua, DKI Jakarta seharusnya tidak sulit untuk segera memiliki Perda KTR. Sebab, peraturan daerah perihal kawasan tanpa rokok di Jakarta telah diatur dalam Pasal 13 Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sementara aturan tentang reklame rokok diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"DKI Jakarta saat ini sudah memiliki regulasi termasuk Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok, sehingga hanya perlu memperkuat semua aturan yang ada pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar tidak tercecer serta tegas untuk dapat diterapkan sanksi bagi pelanggar nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap raperda KTR Jakarta tidak lagi terhambat seperti tahun sebelumnya.

“Kami juga optimistis raperda yang diajukan oleh Penjabat Gubernur DKI segera dibahas di legislatif. Jika kembali tidak disahkan ini akan menjadi sebuah kemunduran lagi bagi warga Jakarta untuk mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pj Gubernur Terhadap Dua Raperda

Jawaban Pj Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda

Rabu, 15 Maret 2023 1891

Dewan Sepakat Raperda Pengelolaan Air limbah Domestik Prioritas Dibahas

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Prioritas untuk Dibahas

Selasa, 14 Maret 2023 2489

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Kamis, 02 Februari 2023 2236

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 28 Desember 2022 2289

Rapat Paripurna Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Rapat Paripurna DPRD Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Senin, 06 Februari 2023 1842

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1320

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1245

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 657

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 597

Sebagian wilayan Jakarta diguyur hujan hari inii

Hujan Ringan Basahi Jaksel dan Jaktim Sore Ini

Minggu, 12 Oktober 2025 734

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks