Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Kamis, 02 Februari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 2335

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

(Foto: Anita Karyati)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif dan komisi-komisi terkait mendalami perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, rapat bersama komisi-komisi ini menyerap banyak masukan positif terhadap Raperda tentang Pengelolaan BMD. Sebelumnya, pembahasan raperda ini telah dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat.

"Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjawab masalah aset di Ibu Kota," katanya, Kamis (2/2).

Pantas menjelaskan, Raperda Pengelolaan BMD dibahas berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang PMD. Perda tersebut hampir 19 tahun tidak mengalami modifikasi.  Sedangkan aturan pengelolaan BMD perlu disesuaikan kebutuhan dan perkembangan lingkungan. Raperda tentang Pengelolaan BMD yang dibahas ini memiliki 125 pasal dari 12 Bab.

"Kami berharap raperda yang sedang ditindaklanjuti ini, ke depannya bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menjelaskan, modifikasi raperda ini perlu dilakukan karena sudah lampau. Perubahan perda ini juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami ingin membantu Pemprov DKI Jakarta menyusut kasus yang merugikan. Kami minta perda ini segera dikomplitkan karena bisa meningkatkan retribusi daerah," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. Ia mengapresiasi dan mendukung perbaikan Perda Pengelolaan BMD yang saat ini sudah relevan. Pihaknya pun menyarankan perlunya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola

Ia juga menyarankan dalam perda ini perlu adanya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta semakin jelas.

"Kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila perda ini dirampungkan, maka akan jelas ke depannya.  Sehingga dividen kita juga bertambah," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menambahkan, pengelolaan aset-aset milik DKI perlu dikawal karena jika tidak disegerakan akan ada kasus-kasus lainnya yang mengatasnamakan Pemprov DKI.

"Saya melihat perda ini harus disegerakan agar kita ada dasar hukum yang jelas. Perda ini mungkin juga akan berkaitan dengan tata ruang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Perda Pengelolaan BMD

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Kamis, 02 Februari 2023 2280

DPRD DKI Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

Senin, 16 Januari 2023 2124

Bapemperda DKI Sepakati 35 Usulan

Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda di Propemperda 2023

Kamis, 03 November 2022 2435

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43286

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1263

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1641

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1261

Stok pangan Food Station doc

Pramono Minta BUMD Siaga Potensi Dampak Rantai Pasok Global

Senin, 02 Maret 2026 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks