Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel

Jumat, 12 Juni 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 4020

Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggencarkan pengawasan terhadap jam operasional industri pariwisata di seluruh wilayah DKI selama bulan suci Ramadan.

Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi

Industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas berupa‎ tindakan penyegelan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah  dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.

‎Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengaku, akan melakukan pengawasan ketat kepada industri pariwisata menjelang Ramadan sampai setelah Lebaran. Bahkan, sejumlah industri pariwisata seperti griya pijat, klub malam dan spa, diwajibkan tutup selama kurun waktu tersebut.

‎"Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Saya sudah kirim Surat Edaran No.34/SE/2015 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 Hijriah," katanya saat jumpa pers di kantor Disparbud DKI, Jumat (12/6).

Menurutnya, surat edaran tersebut telah dibagikan kepada para pemilik industri pariwisata di ibu kota‎ sejak 15 Mei lalu.

"Di surat edaran itu kita tentukan pengaturan jam buka tutup bagi industri pariwisata," terangnya.

Dalam surat edaran itu diatur ketentuan berisi penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. Khusus bagi usaha pariwisata jenis karoke, musik hidup dan biliar‎ yang berlokasi dalam satu ruangan, dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha biliar yang tidak satu ruangan dengan spa, griya pijat, diskotik, klub malam serta permainan keping jenis bola dibatasi beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB," jelas Purba.

Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta total industri pariwisata berjumlah 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya akan diawasi secara ketat karena diwajibkan tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

"360 industri pariwisata yang mendapatkan pengawasan ketat terdiri dari 8 klub malam, 66 diskotik, 7 spa, 230 griya pijat serta 60 biliar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Akan Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Rabu, 11 Maret 2015 7053

Sudin Pariwisata Jakpus Sidak Lima Tempat Hiburan

Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 09 Mei 2015 4206

446 Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat Hiburan yang Ganggu Ibadah Puasa Wajib Ditutup

Jumat, 27 Juni 2014 5300

kasatpol tutup tempat hiburan malam

Hari Ini, Ratusan Personel Awasi Tempat Hiburan

Jumat, 27 Juni 2014 18879

50 Pemiliki Kafe dan UPT Diminta Waspada Penyebaran HIV AIDS

Pengelola Usaha Hiburan Diminta Ikut Cegah HIV/AIDS

Rabu, 07 Januari 2015 9118

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9255

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3225

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3645

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1941

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks