Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel

Jumat, 12 Juni 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 3951

Buka Selama Ramadan, Tempat Hiburan akan Disegel

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggencarkan pengawasan terhadap jam operasional industri pariwisata di seluruh wilayah DKI selama bulan suci Ramadan.

Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi

Industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas berupa‎ tindakan penyegelan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah  dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.

‎Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengaku, akan melakukan pengawasan ketat kepada industri pariwisata menjelang Ramadan sampai setelah Lebaran. Bahkan, sejumlah industri pariwisata seperti griya pijat, klub malam dan spa, diwajibkan tutup selama kurun waktu tersebut.

‎"Pengawasan akan kita perketat mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Saya sudah kirim Surat Edaran No.34/SE/2015 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 Hijriah," katanya saat jumpa pers di kantor Disparbud DKI, Jumat (12/6).

Menurutnya, surat edaran tersebut telah dibagikan kepada para pemilik industri pariwisata di ibu kota‎ sejak 15 Mei lalu.

"Di surat edaran itu kita tentukan pengaturan jam buka tutup bagi industri pariwisata," terangnya.

Dalam surat edaran itu diatur ketentuan berisi penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. Khusus bagi usaha pariwisata jenis karoke, musik hidup dan biliar‎ yang berlokasi dalam satu ruangan, dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha biliar yang tidak satu ruangan dengan spa, griya pijat, diskotik, klub malam serta permainan keping jenis bola dibatasi beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB," jelas Purba.

Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta total industri pariwisata berjumlah 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya akan diawasi secara ketat karena diwajibkan tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

"360 industri pariwisata yang mendapatkan pengawasan ketat terdiri dari 8 klub malam, 66 diskotik, 7 spa, 230 griya pijat serta 60 biliar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Akan Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Rabu, 11 Maret 2015 6961

Sudin Pariwisata Jakpus Sidak Lima Tempat Hiburan

Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 09 Mei 2015 4127

446 Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat Hiburan yang Ganggu Ibadah Puasa Wajib Ditutup

Jumat, 27 Juni 2014 5207

kasatpol tutup tempat hiburan malam

Hari Ini, Ratusan Personel Awasi Tempat Hiburan

Jumat, 27 Juni 2014 18800

50 Pemiliki Kafe dan UPT Diminta Waspada Penyebaran HIV AIDS

Pengelola Usaha Hiburan Diminta Ikut Cegah HIV/AIDS

Rabu, 07 Januari 2015 9024

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 884

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 805

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1181

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1112

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks