18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Rabu, 11 Maret 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Agustian Anas 7176

Pemkot Jakbar Akan Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

(Foto: doc)

Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa di wilayahnya. Pasalnya, belasan tempat hiburan itu menyalahi ketentuan seperti masa berlaku izinnya sudah habis, menyalahi jam operasional, dan lain sebagainya.

Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan dengan Satpol PP

“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Rizalludin, Kasi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rabu (11/3).

Pihaknya, kata Rizalludin, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.

"Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan mengenai perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Akan Naikkan Pajak Hiburan

Pajak Hiburan Akan Naik Jadi 30 Persen

Rabu, 21 Januari 2015 5706

Tahun Ini, Ahok Kejar Pendapatan Daerah Rp63,8 Triliun

Target Pendapatan Daerah Rp 63,8 Triliun Dimaksimalkan

Senin, 12 Januari 2015 8551

50 Pemiliki Kafe dan UPT Diminta Waspada Penyebaran HIV AIDS

Pengelola Usaha Hiburan Diminta Ikut Cegah HIV/AIDS

Rabu, 07 Januari 2015 9238

Malam Tahun Baru, Petugas Akan Razia Miras

Malam Tahun Baru, Petugas Razia Miras

Rabu, 31 Desember 2014 7615

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7106

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4794

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1837

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2455

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 989

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks