Hari Ini, Ratusan Personel Awasi Tempat Hiburan

Jumat, 27 Juni 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 19000

kasatpol tutup tempat hiburan malam

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Sebanyak 175 petugas gabungan mulai hari ini, Jumat (27/6) akan melakukan pemantauan operasional tempat hiburan. Tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap. Dari 1.799 tempat hiburan yang ada di Jakarta, sebanyak 898 diantaranya wajib tutup selama bulan Ramadhan.

Totalnya ada 175 petugas gabungan, mulai hari ini kita akan lakukan pemantauan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, petugas gabungan yang melakukan pemantauan terdiri atas 30 orang dari Polda Metro Jaya, 10 orang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, 10 orang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), 75 orang Satpol PP, 50 orang Watpol PP wilayah. "Totalnya ada 175 petugas gabungan, mulai hari ini kita akan lakukan pemantauan," kata Kukuh, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/6).

Dikatakan Kukuh, petugas gabungan akan melakukan pengawasan setiap malam dengan menyisir lokasi-lokasi tempat hiburan. Setiap tempat hiburan akan ditempel stiker yang menandakan boleh tidaknya beroperasi selama Ramadhan. Secara simbolis penempelan stiker buka tutup dilakukan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni Sun City, Paragon, V2, dan panti pijat tradisional Linda.

“Kita tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha yang bandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sanksi penyegelan akan kita layangkan jika kedapatan membandel berkali-kali,” tegas Kukuh.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak bertindak sendiri saat melihat pelanggaran. Pihaknya pun membuka posko pengaduan di Balaikota DKI Jakarta. Selain itu juga bisa menghubungi nomor telepon 021-3822212 untuk posko Satpol PP atau 021-5251369 posko Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Iwan Syaefuddin, mengatakan, penempelan stiker ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Sehingga bisa dengan mudah untuk menandakan tempat hiburan yang tutup dan boleh buka selama Ramadhan.

“Stiker ini menandakan mana tempat hiburan yang harus tutup dan mana yang diperbolehkan buka selama Ramadhan. Dengan adanya stiker ini warga bisa melihat jika ada tempat hiburan yang ditempeli stiker bertuliskan tutup tapi tetap buka bisa langsung melapor ke petugas,” ucapnya.

Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.

Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

BERITA TERKAIT
446 Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

446 Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup Selama Ramadhan

Kamis, 19 Juni 2014 6894

Sebelumnya, seorang bocah perempuan bernisial S (15) asal Indramayu, Jawa Barat, diduga disekap dan

Terlibat Perdagangan Manusia, Izin Tempat Hiburan Bakal Ditutup

Rabu, 18 Juni 2014 7238

Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Ramadhan, Basuki Kunjungi 2 Masjid Setiap Hari

Kamis, 26 Juni 2014 4585

HIV/AIDS

Ratusan Pekerja Hiburan Malam Terinfeksi HIV/AIDS

Rabu, 25 Juni 2014 14713

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7038

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4662

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2184

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2204

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1748

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks