Denda Sidang Tipiring Pelanggar Tibum di Jaktim Capai Rp 6.816.000
Selasa, 11 Januari 2022
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2407
(Foto: doc)
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 33 pedagang kaki lima (PKL) pelanggar ketertiban umum (Tibum) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sepanjang 2021, berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 6.816.000.
Seluruhnya sudah dimasukkan ke kas daerah
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dari 33 PKL yang terjaring yustisi ini seluruhnya dikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu serta biaya perkara Rp 2000. Sementara, untuk tiga PKL yang tak hadir dalam persidangan dikenakan sanksi denda verstek masing-masing Rp 250.000.
"Total jumlah uang denda plus biaya perkara sesudah para pelanggar disidang Rp 6.816.000. Seluruhnya sudah dimasukkan ke kas daerah," kata Budhy, Selasa (11/1).
Menurut Budhy, pelaksanaan sidang tipiring ini digelar di kantor Wali Kota Jakarta Timur dengan hakim Novian Saputra dan Panitera Pengganti Kosasi, serta Jaksa Aryanto Atmojo.
"Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan pasal 25 ayat 2 Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021
Senin, 10 Januari 2022
2128
Satpol PP Jakbar Halau PKL di Kawasan Kota Tua
Rabu, 20 Oktober 2021
1288
27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 10 September 2021
2327
BERITA POPULER
Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta
Sabtu, 13 September 2025
3472
Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Sabtu, 13 September 2025
3259
Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota
Senin, 15 September 2025
2468
Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya
Minggu, 14 September 2025
2805
Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda