27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 10 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2697
(Foto: Folmer)
Sebanyak 27 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (10/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 pelanggar perda ini 23 di antaranya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Kemudian tiga orang terjaring karena meletakkan barang di atas trotoar dan satu pelanggar disidang karena melakukan pengrusakan trotoar.
"Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta. Pelaku pengrusakan trotoar dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Bernard, para pelanggar menjalani sidang setelah terjaring dalam giat penertiban PKL yang digelar Satpol PP di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami memang rutin menggelar penertiban dan pengawasan prokes, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota," tandasnya.
BERITA TERKAIT
53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 13 Juli 2021
1898
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
Selasa, 09 Maret 2021
3867
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
2664
40 Pelanggar Perda Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 05 November 2019
2457
75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel
Jumat, 25 Oktober 2019
2081
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5202
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1334
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1446
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan