27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 10 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2763
(Foto: Folmer)
Sebanyak 27 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (10/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 pelanggar perda ini 23 di antaranya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Kemudian tiga orang terjaring karena meletakkan barang di atas trotoar dan satu pelanggar disidang karena melakukan pengrusakan trotoar.
"Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta. Pelaku pengrusakan trotoar dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Bernard, para pelanggar menjalani sidang setelah terjaring dalam giat penertiban PKL yang digelar Satpol PP di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami memang rutin menggelar penertiban dan pengawasan prokes, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota," tandasnya.
BERITA TERKAIT
53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 13 Juli 2021
1941
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
Selasa, 09 Maret 2021
3917
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
2707
40 Pelanggar Perda Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 05 November 2019
2496
75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel
Jumat, 25 Oktober 2019
2114
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9230
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3198
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3619
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1912
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman