27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 10 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2328
(Foto: Folmer)
Sebanyak 27 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (10/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 pelanggar perda ini 23 di antaranya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Kemudian tiga orang terjaring karena meletakkan barang di atas trotoar dan satu pelanggar disidang karena melakukan pengrusakan trotoar.
"Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta. Pelaku pengrusakan trotoar dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Bernard, para pelanggar menjalani sidang setelah terjaring dalam giat penertiban PKL yang digelar Satpol PP di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami memang rutin menggelar penertiban dan pengawasan prokes, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota," tandasnya.
BERITA TERKAIT
53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 13 Juli 2021
1678
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
Selasa, 09 Maret 2021
3458
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
2440
40 Pelanggar Perda Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 05 November 2019
2239
75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel
Jumat, 25 Oktober 2019
1868
BERITA POPULER
Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta
Sabtu, 13 September 2025
3501
Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Sabtu, 13 September 2025
3291
Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota
Senin, 15 September 2025
2497
Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya
Minggu, 14 September 2025
2834
Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda