Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021

Senin, 10 Januari 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2227

Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021

(Foto: Nurito)

Selama 2021, Satpol PP Jakarta Timur telah melakukan pengawasan PPKM terhadap 162.985 obyek yang terdiri dari perorangan, tempat usaha dan perkantoran.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menjabarkan, dalam pengawasan terhadap perorangan yang dilakukan melalui giat tertib masker pihakya telah menindak 118.589 orang. Dari jumlah itu, 118.125 disanksi kerja sosial dan denda administrasi sebanyak 464 orang dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 95.775.000.

"Seluruh uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI," katanya, Senin (10/1).

Selain itu, Satpol PP Jaktim juga melakukan pengawasan terhadap 2.232 unit tempat usaha makanan dan minuman. Dari jumlah itu, sebanyak 296 unit disanksi pembubaran paksa, 1.580 unit diberikan teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam ada 173 unit, penutupan sementara 3x24 jam adad 168 unit, pencabutan izin ada 23 unit dan denda administrasi ada 12 unit dengan nilai Rp 35 juta.

"19.074 unit tempat usaha makan dan minum tidak ditemukan melakukan pelanggaran saat pengawasan," ungkapnya.

Kemudian untuk sektor perkantoran ada 144 unit yang dikenai sanksi. Terdiri dari teguran tertulis 134 unit, pembubaran 3x24 jam tujuh unit, pembekuan sementara dan pencabutan izin tiga unit. Sedangkan, 2.573 unit sektor perkantoran tidak ditemukan pelanggaran saat pengawasan.

Selanjutnya, untuk penertiban tempat usaha lainnya sebanyak 1.509 unit yang dikenai sanksi. Terdiri dari teguran tertulis 1.176 unit, penutupan sementara 3x24 jam ada 196 unit, pembekuan sementara ada 130 unit, penutupan sementara 7x24 jam dan denda satu unit. Kemudian denda administrasi ada enam unit dengan nilai total Rp 35,5 juta. Sedangkan, sebanyak 19.216 unit tidak melakukan pelanggaran.

Dalam kurun waktu setahun kemarin, lanjut Budhy, pihaknya juga melakukan penertiban kerumunan orang di 112 lokasi. Dari jumlah tersebut, ada yang diberikan sanksi berupa pembubaran kerumunan di 107 lokasi dan teguran tertulis ada lima lokasi.

"Pengawasan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes," tandas.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Jakpus Sanksi 122.877 Pelanggar Tertib Masker

Sepanjang Tahun 2021, Satpol PP Jakpus Tindak 122.877 Pelanggar Tibmask

Senin, 03 Januari 2022 2204

1.712 Pelanggar PPKM di Jaktim Disanksi

1.712 Pelanggar Prokes di Jaktim Disanksi

Rabu, 13 Oktober 2021 1432

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6534

Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 3554

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 4173

IMG 20260208 WA0118

Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

Minggu, 08 Februari 2026 738

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1350

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks