Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
2013
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
Kamis, 04 Februari 2021
2564
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
1566
BERITA POPULER
Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi
Kamis, 23 Juli 2026
894
Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming
Senin, 20 Juli 2026
1225
Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu
Minggu, 19 Juli 2026
1197
Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat
Jumat, 17 Juli 2026
1302
Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan