Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1779
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
Kamis, 04 Februari 2021
2361
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
1389
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
916
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
941
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1720
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD