Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1750
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
Kamis, 04 Februari 2021
2332
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
1355
BERITA POPULER
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
843
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1339
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1723
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan
Selasa, 04 November 2025
734
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga