Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1953
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
Kamis, 04 Februari 2021
2508
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
1517
BERITA POPULER
Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung
Selasa, 02 Juni 2026
4865
Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan
Minggu, 07 Juni 2026
1348
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya
Jumat, 05 Juni 2026
1582
PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong
Kamis, 04 Juni 2026
1297
Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak