Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Ini untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
1870
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
Kamis, 04 Februari 2021
2427
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
1447
BERITA POPULER
Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi
Senin, 06 April 2026
13276
Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif
Senin, 06 April 2026
834
PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah
Rabu, 01 April 2026
1803
Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan
Jumat, 03 April 2026
1053
Pramono Pastikan Perawatan Puluhan Siswa Korban MBG Tertangani Baik