10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1321
(Foto: Nurito)
Sanksi menyapu jalan selama 60 menit dijatukan petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo kepada 10 warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jl Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (27/8).
Menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB,
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif menuturkan, pihaknya sengaja menggelar penertiban masker (tibmask) di Jl Raya Tengah, karena di lokasi ini ramai dilintasi pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan masker.
"Para pelanggar itu kami sanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB," tuturnya.
Giat tertib masker ini, lanjut Syarif, melibatkan 10 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Gedong dan Kecamatan Pasar Rebo serta dibantu dari FKDM. Menurutnya, razia seperti akan terus dilakukan di lokasi berbeda setiap hari.
"Tujuannya mengajak dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID 19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi
Rabu, 25 Agustus 2021
1419
20 Petugas PPSU Gedong bersama Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir
Selasa, 06 Februari 2018
2243
BERITA POPULER
DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya
Senin, 08 September 2025
3673
Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT
Jumat, 12 September 2025
1836
BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
Kamis, 11 September 2025
2113
Munjirin Dukung Festival Dayung Sispala di KBT Jadi Agenda Tahunan