10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
Jumat, 27 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1388
(Foto: Nurito)
Sanksi menyapu jalan selama 60 menit dijatukan petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo kepada 10 warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jl Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (27/8).
Menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB,
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif menuturkan, pihaknya sengaja menggelar penertiban masker (tibmask) di Jl Raya Tengah, karena di lokasi ini ramai dilintasi pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan masker.
"Para pelanggar itu kami sanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB," tuturnya.
Giat tertib masker ini, lanjut Syarif, melibatkan 10 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Gedong dan Kecamatan Pasar Rebo serta dibantu dari FKDM. Menurutnya, razia seperti akan terus dilakukan di lokasi berbeda setiap hari.
"Tujuannya mengajak dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID 19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi
Rabu, 25 Agustus 2021
1469
20 Petugas PPSU Gedong bersama Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir
Selasa, 06 Februari 2018
2296
BERITA POPULER
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta
Kamis, 18 Desember 2025
782
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1520
UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik
Rabu, 17 Desember 2025
845
Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan
Minggu, 14 Desember 2025
1471
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD