Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1374
(Foto: doc)
Selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10).
Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.
Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.
"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Budi.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang
Senin, 11 Oktober 2021
1398
31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
Selasa, 07 September 2021
1327
BERITA POPULER
Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota
Senin, 15 September 2025
2544
Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda
Selasa, 16 September 2025
2229
Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya
Minggu, 14 September 2025
2880
Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya
Jumat, 19 September 2025
1283
24 Creativepreneur Ikut Business Matching Program Rising Star 2025