Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1472
(Foto: doc)
Selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10).
Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.
Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.
"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Budi.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang
Senin, 11 Oktober 2021
1606
31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
Selasa, 07 September 2021
1460
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah
Rabu, 01 April 2026
1105
DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara
Rabu, 01 April 2026
912
Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Selasa, 31 Maret 2026
878
Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu
Jumat, 27 Maret 2026
1379
UMKM Jakarta Didorong Tembus Pasar Global Lewat Forum RI-Tiongkok