Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1394
(Foto: doc)
Selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10).
Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.
Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.
"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Budi.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang
Senin, 11 Oktober 2021
1488
31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
Selasa, 07 September 2021
1347
BERITA POPULER
Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Rabu, 05 November 2025
1346
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
862
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1356
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1741
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan