Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1423
(Foto: doc)
Selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10).
Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.
Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.
"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Budi.
BERITA TERKAIT
Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang
Senin, 11 Oktober 2021
1528
31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
Selasa, 07 September 2021
1392
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
1050
Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng
Sabtu, 20 Desember 2025
826
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
1046
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI