18 Personel Gabungan Gelar Pengawasan PPKM di Terminal Kampung Rambutan

Jumat, 02 April 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2680

18 Personel Gabungan Gelar Pengawasan PPKM di Terminal Kampung Rambutan

(Foto: Nurito)

Sebanyak 18 personel gabungan menggelar pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jumat (2/4). Kegiatan dibarengi dengan sosialisasi dan penempelan stiker kawasan dilarang merokok (KDM).

Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan

Dalam kegiatan ini, personel gabungan berkeliling di area bus dalam kota dan antar kota antar provinsi (AKAP). Mereka menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan pada para penumpang, awak bus, pedagang asongan maupun pihak lain yang beraktivitas di dalam terminal.

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, dari kegiatan ini ada dua orang yang kedapatan tak mengenakan masker dan langsung dijatuhi sanksi sosial membersihkan area terminal sambil mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB selama 60 menit.

"Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan," ucap Endharwanto.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan PPKM, jelas Endharwanto, petugas juga memasang stiker kawasan dilarang merokok pada 20 bus AKAP. Hal ini dilakukan agar kawasan terminal dan dalam bus bebas dari asap rokok.

Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Joni menambahkan, kegiatan melibatkan pihak Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kegiatan ini merupakan kolaborasi personel gabungan dari unsur pengelola terminal, Satpol PP, TNI dan Polri," tukasnya.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan Perda No 2/2005 dan Pergub No 40/2020 terkait Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu juga Pergub No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Kemudian Kepgub No 294 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

BERITA TERKAIT
59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial

59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Senin, 29 Maret 2021 2169

 Workshop

Pemprov DKI Gelar Workshop Kawasan Dilarang Merokok

Rabu, 31 Juli 2019 4653

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 3701

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1121

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1223

Wagub Karno Korban Kebakaran Kebon Kosong bilal

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Selasa, 02 Juni 2026 1460

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Sekolah Pelita Harapan di Pluit

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

Selasa, 02 Juni 2026 1369

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks